Selamat datang di www.beritasumenep.com atau beritasumenep.blogspot.com

Sabtu, 24 Maret 2012

KANTOR BMT SIDOGIRI UNIT GANDING TERBAKAR


BERITASUMENEP-Kantor BMT Usaha Gabungan Terpadu (BMT UGT) Sidogiri Cabang Ganding, Sumenep, Sabtu (24/3) sekitar pukul 16.00 hangus terbakar api. Penyebab kebakaran belum bisa dipastikan, dugaan sementara, berdasarkan keterangan saksi mata, diduga karena sambung arus pendek listrik.

Lukman, salah satu penjaga swalayan Sidogiri Cabang Ganding, yang lokasinya berhadap-hadapan dengan Kantor BMT UGT Unit Ganding pada Koran Memo menceritakan, kalau kebakaran itu awalnya diketahui oleh beberapa warga setempat, yang curiga melihat gumpalan asap tiba-tiba membubung dari atap kantor tersebut.
Read more >>

Jumat, 23 Maret 2012

Angkut Jerami, Pick Up Terguling dan Terbakar




Sumenep (beritajatim.com) - Sebuah mobil pick up nopol M 8911 VB, yang mengangkut jerami, terguling dan terbakar di Dusun Kolor, Desa Beringin, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Rabu (21/03/12). Akibatnya, sopir pick up mengalami luka bakar.

Salah satu saksi mata, Ahmad, menjelaskan, kejadian itu berawal saat pick up melaju dari arah Selatan menuju Utara. Saat jalan menanjak, pick up tidak kuat naik. "Mungkin kelebihan muatan, jadi gak bisa naik di tanjakan. Akibatnya, pick up ini terguling," katanya.

Ahmad memaparkan, pick up saat terguling tiba-tiba terbakar. Api keluar dari mesin dan membakar mobil. "Mungkin dari mesin langsung menjalar ke tangki bensin. Jadi pick up nya langsung hangus terbakar," ujarnya.

Sedangkan Atnawi, sopir pick up, mengalami luka bakar dan harus dilarikan ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan. "Ya sopirnya ini tidak sempat langsung melompat. Makanya dia mengalami luka bakar," terang Ahmad.

Sementara aparat kepolisian dari unit laka lantas Polres Sumenep dan Polsek Dasuk masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi. [tem/but]


Read more >>

Pemkab Sumenep Awasi Pembelian BBM Bersubsidi di SPBU


 
Sabtu, 24 Maret 2012 10:44:23 WIB Reporter : Temmy P.

Sumenep (beritajatim.com) - Menjelang kenaikan harga BBM 1 April mendatang, Pemkab Sumenep mulai mengawasi pembelian BBM bersubsidi di sejumlah SPBU.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Sumenep, Saiful Bahri, Sabtu (24/03/12), menjelaskan, pengawasan terhadap SPBU dilakukan bekerja sama dengan Polres, Kodim 0827, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Sumenep, yang setiap hari menempatkan personelnya untuk berjaga di SPBU. "Penjagaan tersebut untuk mengawasi pembelian BBM bersubsidi yang dilakukan masyarakat, terutama pembelian BBM tanpa rekomendasi," katanya.

Saiful memaparkan, penjagaan di SPBU tersebut menyesuaikan dengan jam operasional masing-masing-masing SPBU. Artinya apabila aktivitas SPBU 24 jam, maka penjagaan di SPBU tersebut juga dilakukan  selama 24 jam juga. "Jadi kami menyesuaikan dengan jam buka SPBU-SPBU. Kalau misalnya SPBU tidak buka 24 jam, tp hanya sampai jam 24, maka kami akan berjaga sampai satu jam setelah SPBU tersebut tutup," ujarnya.

Lebih lanjut Saiful Bahri memaparkan,  selain pengawasan terhadap SPBU, pihaknya juga memprogramkan sidak ke masing-masing SPBU, yang dilakukan Tim Pemantau Kelangkaan BBM Kabupaten Sumenep. "Sidak kami lakukan untuk memantau persediaan BBM di SPBU. Ini juga sebagai langkah mengantisipasi terjadinya penimbunan BBM. Tapi kapan waktunya sidak, ya kami tidak akan memberitahukan. Namanya saja sidak, jadi ya sifatnya mendadak," ungkapnya. [tem/ted]
Read more >>

Selasa, 20 Maret 2012

Gila, Harga Bensin Di Sapeken Tembus Rp.10 Ribu/Liter

Sumenep, Memo

Jelang kenaikan BBM per satu april mendatang, membuat sejumlah oknum tertenu makin gila dan seenaknya menaikkan harga BBM jenis Premium di Kabupaten Sumenep. Di Kecamatan Pulau Sapeken misalnya, harga BBM bersubsidi jenis premium terus merangkak naik dan harga kian meroket dan makin tidak terjangkau oleh kalangan masyarakat kecil.

Anehnya lagi, persediaan BBM bersubdisi jenis premium di pulau Sapeken itu tiba-tiba mulai sulit dicari. Tidak hanya itu, hargannya dinilai sudah sangat  tidak logis. Bayangkan, satu liter premium saja sudah dijual seharga Rp. 10 ribu per liternya. Sejumlah kalangan menilai, mahalnya harga BBM di Sapeken itu diduga sarat dengan permainan dari pihak-pihak tertentu, yang hanya ingin mengeruk keuntungan secara sepihak.

Dul Siam, tokoh masyarakat Kepulauan setempat pada sejumlah wartawan Sumenep membeberkan, adanya kenaikan harga itu terjadi karena persediaan BBM di Sapeken menipis. Kondisi itu membuat warga setempat mengaku sangat resah karena tidak bisa menjalankan aktivitas sepertia biasanya.

“ Jangankan untuk belipremium, cari saja sulitnya minta ampun. Masyarakat Sapeken sekarang kelimpungan untuk pasokan premium. Akibatnya mereka kehilangan mata pencaharian dilaut”, ungkap Dulsiam, tokoh masyarakat Sapeken, yang juga anggota DPRD Sumenep, Rabu (21/3). 

diakuinya, kebutuhan BBM di Pulau Sapeken sudah menjadi harga mati karena berkaitan dengan sarana penunjang yang sangat urgen dalam rotasi perekonomian warga setempat, yang sebagian besar merupakan nelayan. 



FERRY ARBANIA
Read more >>

Panja Pugar DPRD Sumenep Berjalan Tanpa Ketua

beritasumenep| Kinerja Panja Pugar DPRD Sumenep dalam menuntaskan berbagai bentuk
indikasi penyelewengan disejumlah kelompok penerima dana Pemberdayaan
Usaha Garam Rakyat (PUGAR) untuk realissi tahun 2011 semakin tak
jelas. Pasalnya Ketua Panja Pugar bentukan Komisi B DPRD Sumenep sudah
hengkang ke Komisi A (bidang hukum), sejak beberapa waktu lalu dalam
porese kocok ulang antar komisi.

Pemindahan Darul Hasyim Fath dari Komisi B ke Komisi A itu dengan
sendirinya menggugurkan posisinya sebagai ketua Panja Pugar. Hal itu,
dijelaskan Darul, berlaku dengan sendirinya tanpa memikirkan
kepentingan tanggung jawab yang tengah menjalani proses pengusutan
sejumlah dugaan pelanggaran dibawah.

“Mohon maaf saya tidak lagi di Komisi B. Otomatis dengan sendirinya
jabatan saya sebagai ketua Panja Pugar DPRD Sumenep telah gugur dan
silahkan konfirmasi ke teman-teman yang masih di Panja”, kata Darul
Hasyim Fath, tidak lama ini diruangan Komisi A DPRD Sumenep.

Darul sebenarnya masih memiliki sejumlah target untuk menyelesaikan
kasus PUGAR di Sumenep, yang belakangan ini menjadi buah bibir para
penggiat LSM dan kolega media control seperti wartawan, yang dari awal
memng eksist mengkawal persoalan ini.

“Karena saat ini saya sudah dipindah ke komisi A, masalah Pugar bukan
lagi menjadi domain saya. Malah sekarang mulai berkonsentrasi dengan
persoalan raskin di sejumlah tempat temasuk di kepulauan yang terjadi
banyak dugaan penyelewengan. Nanti kita bongkar saja di media”,
imbuhnya.

Sementara itu, Akhmad Fauzi, Sekretaris Panja Pugar pada Koran Memo,
telah menyerahkan sejumlah temuan Pugar itu ke Kejari Sumenep. Namun
sayang, dirinya tidak menjelaskan secara detil, kelompok mana saja
yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep. “Temuan Panja sudah
kita serahkan ke Kejari Sumenep kok”, ujarnya singkat. (fer/fath)
Read more >>

Kamis, 15 Maret 2012

DPRD Sumenep Tengarai Banyak Rekayasa Daftar Penerima Raskin

KBRN, Sumenep : Komisi A DPRD Sumenep menengarai adanya kejanggalan daftar penerima manfaat (DPM) II program bantuan beras untuk masyarakat miskin (raskin) di sejumlah Desa. Hal tersebut terungkap setelah Tim Desk Raskin Komisi A inspkesi mendadak (sidak) ke sejumlah Desa terkait program raskin tahun anggaran 2012.

Ketua Desk Raskin Hasan Mudhari Minggu (11/3) mengungkapkan, lembaganya secara acak melakukan sidak ke beberapa balai Desa diwilayah Kecamatan Manding dan Guluk-Guluk Sumenep guna meminta penjelasan mengenai data penerima bantuan program raskin. Hasilnya proses administrasi penerima raskin di sejumlah Desa diduga kuat banyak rekayasa, terbukti Data DPM II yang menyebutkan daftar penerima raskin tanda tangan termasuk sidik jarinya banyak yang sama dan cak-acakan, bahkan banyak yang tidak ditanda tangani. 

"Sudah jelas proses administrasinya layak dicurigai. Sebab tidak mungkin warga yang tercantum pada DPM tanda tangannya mirip apalagi sama," terang Hasan Mudhari.

Dari temuan tersebut lanjut Politisi asal PKS ini, diyakini administrasi DPM syarat dengan rekayasa. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil Kepala Desa yang bersangkutan, termasuk Instansi terkait terutama Bagian Perekonomian Pemkab guna mengklarifikasi temuan tersebut. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi potensi penyimpangan dalam realisasi program bantuan raskin 2012. 

"Kalau proses administrasinya yang ada di DPM itu penuh rekayasa, bukan tidak mungkin pelaksanaannya penuh penyimpangan. Makanya hal ini perlu ditindak lanjuti guna menekan penyimpangan," pungkas Hasan Mudhari kepada RRI. (Faisal W/WDA)

Sumber: rri.co.id
Read more >>

2 Tahun Kejaksaan Negeri Sumenep Tidak Mampu Ungkap Kasus Korupsi


Dari analisis dan monitoring yang dilakukan oleh LSM GeBRaK Sumenep atas kinerja Kejaksaan Negeri Sumenep, sepanjang tahun 2010 dan tahun 2011 telah terjadi penurunan baik dari kualitas maupun kuantitas kasus dugaan korupsi yang ditanganinya.

Tercatat sepanjang tahun 2010 hingga tahun 2011 Kejaksaan Negeri Sumenep tidak mampu mengungkap satu kasus dugaan korupsipun. Meskipun di tahun 2010 dan tahun 2011 Kejaksaan Negeri Sumenep telah menerima laporan dari masyarakat/LSM berupa laporan/informasi atas dugaan korupsi dalam proyek pemeliharaan rutin fasilitas umum (fasum) di Dinas PU. Bina Marga Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 3,4 miliar dan laporan dugaan korupsi dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Selain itu, sepanjang tahun 2010 hingga tahun 2011 Kejaksaan Negeri Sumenep juga tidak mampu menuntaskan beberapa kasus dugaan korupsi yang ditanganinya sejak tahun 2006 dan tahun 2009 seperti kasus dugaan korupsi dana pesangon anggota DPRD kabupaten Sumenep periode 1999-2004 yang diterima pada akhir masa jabatannya masing-masing sebesar Rp. 48.600.000 serta kasus dugaan korupsi tunjangan kesehatan, tunjangan purna bhakti, dana SDM, biaya pelatihan, tunjangan panitia khusus dan dana penunjang fraksi yang berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tanggal 31 Mei 2006 telah merugikan negara sebesar Rp. 2.526.750.000 (dua miliar lima ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Kasus  dugaan korupsi P2SEM dan kasus dugaan korupsi  dalam pengadaan dan distribusi beras bersubsidi (Raskin) Tahun 2008 yang berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP telah merugikan negara sebesar Rp. 8 miliar telah menjadi bagian dari kasus dugaan korupsi yang hingga saat ini belum bisa dituntaskan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep. 

Melihat kinerja Kejaksaan Negeri Sumenep dari tahun 2010 hingga awal tahun 2012, LSM GeBRaK memandang perlu untuk melaporkan hasil monitoring dan analisisnya kepada Jaksa Agung Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melalui surat no. 010/SK/GeBraK/II/2012, tanggal 06 Februari 2012.

Adapun tujuan disampaikannya hasil monitoring tersebut diharapkan akan menjadi bahan evaluasi dan koreksi  Kejaksaan Agung RI atas kinerja Kejaksaan di daerah khususnya dalam penanganan kasus dugaan korupsi.  Surat yang hampir sama juga disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui surat nomor 011/SK/GeBRaK/II/2012 dengan tembusan Ketua DPR RI. 


LSM GeBRaK Sumenep melalui surat nomor 012/SK/GeBRaK/II/2012 juga kembali meminta informasi kepada KPK tentang hasil koordinasi dan supervisi yang telah dilakukannya dengan Kejaksaan Negeri Sumenep dan Kejaksaan Tinggi Prov. Jatim atas beberapa kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Sumenep termasuk juga kembali mempertanyakan hasil telaah KPK atas laporan dugaan korupsi  tunjangan jabatan structural di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep dalam tahun 2006 hingga tahun 2008. (pmbs)


Read more >>

Wisata Petik Laut Sumenep



Kecamatan : Bluto
Desa : Lobuk
1. Nama Jenis Potensi Wisata : Petik Laut
2. Luas Area :
3. Sarana dan prasarana : Jalan yang beraspal
4. Deskripsi Potensi Wisata :
Desa Lobuk terletak dipesisir pantai tepatnya di kecamatan Bluto ±15 Km dari jantung kota Sumenep, tepatnya ke arah selatan dari kota Sumenep. Mayoritas penduduknya bekerja sebagai nelayan. Masyarakat lobuk punya kebiasaan setiap tahunnya harus melakukan ritual. Karena tepat berada di pesisir pantai, maka ritual tersebut di namakan Rokat Tasek (Petik Laut) dan menguras sumur yang berada di bibir pantai yang dinamai dengan SUMUR DEKHAI (Sumur Dangkal) dan dipercaya oleh masyarakat mengandung mistik. Pelaksanaan Ritual ini dibiayai oleh Swadaya Masyarakat dan dilakukan secara turun temurun sejak nenek moyang mereka. Sebelum pelaksanaan acara, tiga hari sebelumnya masyarakat Lobuk terlebih dahulu membersihkan sumur, lalu membuat perahu kecil atau GHITEK yang terbuat dari pohon pisang, untuk tempat kepala sapi dan sesaji lainnya yang akan di lepas ketengah laut.
Setelah acara pelaksanaan tiba semua masyarakat dan tokoh masyarakat, ulama berkumpul di area sumur Dhekai (dangkal) tersebut mengadakan doa bersama disertai dengan pembacaan maulid nabi dan kemudian mengambil air sumur kemudian mencampurnya dengan kembang/bunga dan dibagikan kepada pemilik perahu untuk disiramkan pada perahu dan alat-alat nelayan lainnya. Setelah doa bersama selesai, barulah acara pelepasan prahu GHITEK yang telah diisi dengan kepala sapi dan sesaji.
Perahu dilepas ketengah laut dengan disaksikan oleh beribu-ribu orang. Pesta Rokat ini harus dilakukan semeriah mungkin, tujuannya agar hasil tangkapan ikan para nelayan bertambah banyak. Pesta petik laut biasanya dilakukan selama 2 hari 2 malam. Dengan hiburan Ludruk, ketoprak.
Deskripsi Pengolahan / Pengembangannya
Untuk tetap berkembangnya budaya petik laut masyarakat lobuk mengharap peran serta pemerintah daerah setempat sehingga pelaksanaan Petik Laut tidak akan punah karena acara ritual seperti ini banyak memakan biaya.
Sumber : Disbud Sumenep
Read more >>

Batas Kawasan Konservasi Laut Daerah Tak Jelas


Lokasi kawasan konservasi laut, sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 8 tahun 2010, tentang pencadangan perairan sepanjang dan sekitarnya sebagai kawasan konservasi laut daerah. Namun , untuk batasan wilayahnya , masih belum diketahui secara pasti.
Kepala DKP Sumenep , Muhammad Jakfar menjelaskan, pihaknya akan segera meninjau lokasi kawasan konservasi laut . Sehingga batas lokasi kawasan tersebut diketahui oleh masyarakat , sebab , selama ini masih belum ada batasan wilayah konservasi laut. Itu patut diperjelas ,agar masyarakat tidak salah ketika sedang beraktivitas menangkap ikan.
Sebelum terjun ke lokasi , Jakfar mengaku masih akan melakukan koordinasi dengan Kementrian Kelautan dan Perikanan, untuk membicarakannya, termasuk juga tentang sistem pengelolaannya, apakah akan dibangun satu UPTD lagi atau tidak. Lebih jauh dia menjelaskan , demi menjaga kawasan konservasi laut daerah tetap terjaga, pihaknya mengaku perlu mempelajari Perbub kembali karena khawatir dilapangan terjadi konflik kepentingan.
Sebab, pembentukan kawasan konservasi laut daerah ditujukan sebagai tempat pemijahan ikan dan pelestarian lingkungan ke depan. Berdasarkan data dari DKP Sumenep, ada tiga lokasi terumbu karang yang cukup luas, yaitu dari tanjung kiaok hingga sasiil. panjangnya mencapai 27 km dengan lebar 3 sampai 5 km.(madurachannel.com)
Read more >>

Empat SKPD telah dilaporkan ke Polres Sumenep


Oleh: Mohammad Sidiq (LSM Gebrak)


Pada tanggal 13 Februari 2012 empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilingkungan pemerintah daerah kabupaten Sumenep telah dilaporkan ke Polres Sumenep sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/70/II/2012/Jatim/Res-Sumenep, tanggal 13 Februari 2012 tentang dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dan diancam sanksi pidana dalam pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Empat badan public yang telah dilaporkan ke Polres Sumenep masing – masing adalah :

  • Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep
  • Dinas Peternakan Kabupaten Sumenep
  • Bagian Perekonomian Setkab Sumenep
  • Bagian Pemerintahan Desa Setkab Sumenep

Berdasar putusan Komisi Informasi Prov. Jatim, empat SKPD seperti tersebut diatas telah diperintahkan untuk memenuhi permintaan informasi/dokumen yang dimohonkan yang berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Kontrak hingga SPJ.
Pada tanggal 27 Februari 2012, melalui surat nomor 017/SK/GeBRaK/II/2012, tanggal 27 Februari 2012, dengan surat tembusan yang disampaikan kepada Ketua DPR RI, Ketua Ombudsman RI dan Ketua Komisi Informasi Pusat,  LSM GeBRaK Sumenep telah pula memberikan tanggapan atas surat dari Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara  terkait dengan surat pengaduan yang disampaikan oleh LSM GeBRaK sebelumnya tertanggal 12 Desember 2011 Nomor : 086/SK/GeBRaK/XII/2011. 

 Melalui surat Nomor 018/SK/GeBRaK/II/2012, tanggal 29 Februari 2012, LSM GeBRaK Sumenep juga telah kembali mengirimkan surat kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk memperjelas  substansi pengaduan dengan melampirkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan pelayanan public yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Berdasar pada bukti-bukti yang ada hingga saat ini pelayanan public yang seharusnya diberikan dan disediakan oleh badan public seperti meja informasi hingga ke penyediaan formulir permohonan informasi public dan formulir keberatan di setiap SKPD  dilingkungan pemerintah daerah kabupaten Sumenep belum dijalankan sebagaimana mestinya sehingga belum dapat memenuhi penyelenggaraan pelayanan public sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan dalam bunyi pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa “PPID harus sudah ditunjuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan”

Perilaku pengabaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan seperti tersebut diatas tentu berdampak buruk terhadap pelayanan yang seharusnya dapat diberikan kepada masyarakat sehingga pelayanan cepat, tepat dan sederhana sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan pasal 13 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 bisa terwujudkan.

Pengaduan yang disampaikan ke Ombudsman Republik Indonesia selain terkait dengan permohonan penyelesaian sengketa yang belum ditangani oleh Komisi Informasi Prov. Jatim, juga menyangkut penyelenggaraan pelayanan public yang seharusnya diberikan kepada masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan administrative dalam memperoleh informasi publik yang sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah RI No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.(*)
Read more >>

Historis Liberalisasi Migas dan Implikasinya

Oleh Hanif (Lajnah Siyasiyah DPD HTI Jawa Timur)
Rakyat di negeri ini seolah tidak bisa bernafas lega. Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi tidak bisa ditawar lagi. Harga mati bagi pemerintah dengan berbagai dalih penyelamatan negara. Bahkan sikap aneh pemerintah yang ingin segera menerapkannya dengan berbagai alasan. Padahal kebijakan itu dijadwalkan 1 April 2012. Kebijakan ini seolah tidak melihat beban rakyat yang berat dan jumlah kemiskinan bertambah. Jika demikian, sebenarnya pemerintah pelayan rakyat atau selain rakyat ?
Hal yang perlu dicermati dari kebijakan pemerintah-pembatasan subsidi BBM- adalah liberalisasi migas (minyak dan gas). Liberalisasi ini tidak berdiri sendiri. Ada asing, legalisasi UU, dan didukung Peraturan Presiden (perpres). Sehingga ini adalah sikap bunuh diri politik dan ekonomi. Ujung-ujungnya rakyat jadi korban dan pengabaian kewajiban pemerintah. Tulisan ini membahas dari sudut historis liberalisasi, kebijakan (sistem politik-ekonomi) dan dampaknya.

Historis Liberalisasi Migas
Sumber migas di Indonesia tidak membuat rakyat mandi minyak. Justru migas yang seharusnya menjadi sumber energi rakyat malah dijadikan komoditi dagangan. UU yang ada pun tidak malah mengamankan energi rakyat ini. Akibatnya, kebijakan yang dibuat sering menipu. Maka benar juga rakyat seperti ayam mati di lumbung padi.
Liberalisasi di Indonesia terjadi semenjak orde baru. Hal ini ditandai kedatangan investor asing yang mengeksplorasi Sumber Daya Alam (SDA). Liberalisasi juga dilakukan dalam pertambangan dan pengilangan minyak. Untuk mengamankan investasi di Indonesia, investor asing mengajukan beberapa persyaratan. Misalnya terkait dengan kebijakan yang dilegalisasikan dalam Undang-undang (UU).
Sistem demokrasi yang diemban negeri ini akhirnya banyak menjadikan UU tidak pro-rakyat. Semua disesuaikan dengan kebutuhan yang meminta (asing) dan asalkan menguntungkan pemerintah.  Sebut saja UU SDA, UU Migas, UU Penanaman Modal Asing, dan lainnya. Ini bentuk pengabaian.
Terkait dengan pembatasan BBM bersubsidi merupakan buah kebijakan dari UU Migas No. 22 tahun 2001. UU tersebut sebagai landasan hukum pembaharuan dan penataan kembali usaha migas. Mengingat UU Prp. No.44 Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan UU No.8/1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.tidak relevan.  Jika demikian UU Migas No. 22 tahun 2001 adalah pangkal liberalisasi migas. Kebijakan itu dikuatkan oleh Perpres No. 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasioanl Pasal 3c. Selanjutnya kebijakan tersebut diimplementasikan dalam blue print Pengembangan Energi Nasional 2006-2005 Kementrian ESDM.
Kegagalan Kebijakan
Berikut beberapa kutipan isi UUMigas No. 22 tahun 2001:
“Menjamin  efektivitas  pelaksanaan  dan  pengendalian  usaha  Pengolahan,  Pengangkutan, Penyimpanan,   dan   Niaga   secara   akuntabel   yang   diselenggarakan   melalui   mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan(Pasal 2).
“Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dan angka 2 dapat dilaksanakan oleh: badan usaha milik negara; badan usaha milik daerah; koperasi; usaha kecil; badan usaha swasta (Pasal 9).”
Jika pasal tersebut dianalisis maka negara hanya sebagai regulator. Investor asing yang dulu hanya di hulu (eksplorasi) kini bisa di hilir dengan membuka SPBU asing. Keberadaan negara sebagai pemilik dan pengelolah migas pun dikebiri. UU Migas juga menjadikan seluruh kegiatan usaha migas baik hulu maupun hilir semata berdasarkan pada mekanisme pasar. Selain pasal di ataas ternyata pasal-pasal lain akan menjadikan harga BBM sama dengan harga pasar dan sangat menguntungkan asing. Inilah bukti diadopsinya demokrasi liberal dan ekonomi kapitalisme.
UU Migas No. 22 tahun 2001 bukanlah inisiatif pemerintah. Ada asing di baliknya. Representasi asing saat ini diwakili oleh para pemilik modal (pengusaha multinasional), lembaga keuangan dunia (IMF, USAID, World Bank), dan Amerika Serikat sebagai negara kapitalisme. Ketundukan pemerintah kepada asing adalah bukti konkrit ketika mereka menaiki jabatan pemerintahan. Karena dibantu oleh pemilik modal dan cengkraman negara kapitalisme. Inilah benang kusut sistem politik dan cerminan “negara gagal”.
Berikut pengakuan beberapa pihak IMF, World Bank, dan USAID:
“(pada sektor migas, Pemerintah berkomitmen: mengganti UU yang ada dengan kerangka yang lebih modern, melakukan restrukturisasi dan reformasi di tubuh Pertamina, menjamin bahwa kebijakan fiskal dan berbagai regulasi untuk eksplorasi dan produksi tetap kompetitif secara internasional, membiarkan harga domestik mencerminkan harga internasional).Memorandum of Economic and Financial Policies (LoI IMF, Jan. 2000):
(Utang-utang untuk reformasi kebijakan memang merekomendasikan sejumlah langkah seperti privatisasi dan pengurangan subsidi yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi belanja public, belanja subsidi khususnya pada BBM cenderung regresif dan merugikan orang miskin ketika subsidi tersebut jatuh  ke tangan orang kaya).Indonesia Country Assistance Strategy (World Bank, 2001):
(Pada tahun 2001 USAID bermaksud memberikan bantuan senilai US$ 4juta [Rp 40 miliar] untuk memperkuat pengelolaan sektor energi dan membantu menciptakan sektor energi yang lebih efisien dan transparan. Para penasehat USAID memainkan peran penting dalam membantu pemerintah Indonesia mengembangkan dan menerapkan  kebijakan kunci, perubahan UU dan peraturan);
USAID telah membantu pembuatan draft UU MIgas yang diajukan ke DPR pada Oktober 2000. UU tersebut akan meningkatkan kompetisi dan  efisiensi dengan mengurangi peran BUMN dalam melakukan eksplorasi dan produksi);Energy Sector Governance Strengthened (USAID, 2000).
(Pasang surutnya kemauan politik terhadap reformasi sektor energi akan menjamin penyesuaian terhadap tujuan ini. Oleh karena itu pengangkatan Direktur Utama Pertamina yang baru pada tahun 2000 yang berjiwa reformis dan berorientasi swasta [pasar] sangat mendukung kemajuan agenda reformasi tersebut.
(Pada tahun 2001 USAID merencanakan untuk menyediakan US$ 850 ribu [Rp 8.5 miliar] untuk mendukung sejumlah LSM dan Universitas dalam mengembangkan program yang dapat meningkatkan kesadaran dan mendukung keterlibatan pemerintah lokal dan publik pada isu-isu sektor energi termasuk menghilangkan subsidi energi dan menghapus secara bertahap bensin bertimbal)
Pernyataan tersebut menunjukan bahwa sesungguhnya pemerintah ini disetir oleh asing untuk mengeruk dan menguasai migas di Indonesia. Inilah bukti bahwa sumber migas dijual kepada asing dan rakyat mati di negeri sendiri.
Syahwat membatasi BBM bersubsidi sesungguhnya terpendam selama beberapa tahun yang lalu.Sebagaimana dalam (1) Blue Print Pengembangan Energi Nasional 2006-2025 Kementerian ESDM: Program utama (1) Rasionalisasi harga BBM (dengan alternatif) melakukan penyesuaian harga BBM dengan harga internasional. (2) Road Map Pengurangan Subsidi BBM Kementerian ESDM: Konversi minyak ke gas dan pembatasan subsidi BBM.
Analisis mendalam ini membuktikan bahwa persoalan sesungguhnya di balik pembatasan BBM bersubsidi adalah kebijakan yang menyesatkan. Sudah menyesatkan, salah lagi. Jika ini terus dilanjutkan maka akan menimbulkan multi efek. Kehidupan sosial bertambah kacau, ekonomi bertambah berat, dan kepercayaan rakyat pada pemerintah akan turun. Akibat yang terbesar adalah rakyat akan menentukan hidupnya dengan caranya sendiri yang tidak akan diketahui siapa pun. Bisa jadi kekerasan, revolusi, dan kekejaman yang muncul dari sikap rakyat yang marah akibat kebijakan yang salah.
Sikap Ekonomi Liberal
Ekonomi suatu bangsa tidak berbeda dengan sistem politik yang ada. Begitu pula di Indonesia. Ekonomi yang diambil mengadopsi sistem kapitalisme yang saat ini menuju neo-liberal. Terkait kebijakan pembatasan BBM bersubsidi pemerintah ternyata lebih memilih harga pasar. Sesungguhnya harga pasar tidak terlepas dari para spekulan nakal yang mempermainkan harga. Menjadikan harga BBM mengikuti harga pasar sangat berbahaya karena menimbulkan ketidakpastian dan sangat memukul konsumen menengah ke bawah jika terjadi lonjakan drastis.
Sebagai contoh ketika harga BBM naik maka kebutuhan lainnya pun naik. Ini membuktikan bahwa BBM sebagai ruh roda perekonomian. Padahal pendapatan rakyat juga tidak bertambah. Maka benar pameo yang ada “gaji lokal harga global.”
Peninjauan sisi ekonomi menunjukan bahwa migas adalah sumber daya alam. Serta dapat dijadikan sebagai pemasukan utama kas negara. Hal ini yang seharusnya menjadikan Indonesia bermandikan minyak dan beroleh pendapatan yang besar. Jika pemanfaatan SDA bisa dioptimalkan, maka pemerintah tidak perlu menarik pajak.
Jika selama ini logika yang dijadikan alasan karena memberatkan subsidi pada APBN, maka salah besar. Faktanya pengeluaran justru besar untuk melunasi utang luar negeri. Tidak hanya subsidi BBM yang dihapus, tetapi juga subsidi untuk lainnya. Semisal subsidi pendidikan, kesehatan, dan pertanian. Jika tidak menyubsidi rakyatnya, maka pemerintah sejatinya bukan pelayan rakyat. Padahal mereka dipilih rakyat.
Apabila Pemerintah tetap bersikukuh mencabut subsidi BBM, sesungguhnya hal itu tidak terlepas dari liberalisasi ekonomi yang merupakan agenda dari Washington Consensus. Ada empat hal yang menjadi agenda utama dari Washington Consensus, salah satunya adalah kebijakan anggaran ketat melalui penghapusan subsidi (Stiglitz, 2002). Tentunya dapat dengan mudah melihat sasaran dari penghapusan subsidi BBM ini, yaitu mempercepat berlakunya mekanisme pasar dalam penentuan harga minyak di Indonesia dan berada di luar kontrol Pemerintah. Bila hal ini terjadi, maka tidak ada lagi proteksi kebutuhan rakyat miskin dalam hal BBM, karena semuanya ditentukan pasar dan Pemerintah tidak dapat melakukan intervensi.
Selama masih mengambil sistem ekonomi kapitalisme-liberal maka rakyat akan dijadikan tumbal dari kerakusan sistem itu. Sehingga butuh solusi fundamental dan berkeadilan.
Implikasi Kebijakan Salah
Belajar dari beberapa tahun lalu. Awal kenaikan BBM akan berefek domino. Kebijakan itu diikuti dengan kenaikan TDL, PDAM, dan lainnya. Hal ini yang akan menjadikan beban hidup rakyat bertambah berat. Terutama di kalangan ekonomi menegah ke bawah. Jika rencana kenaikan itu benar-benar terealisasi, maka peristiwa beberapa tahun lalu itu akan terjadi.
Apa pun opsi yang diambil pemerintah untuk menaikan harga BBM, tetap akan berpengaruh di seluruh Indonesia. Termasuk di Jawa Timur. Beberapa pihak mengungkapkan :
“Wiranto pada Musyawarah Kerja Daerah I Partai Hanura Jawa Timur, di hotel Bandung Permai Jember menyatakan : Apapun alasannya, kenaikan harga BBM akan menyengsarakan rakyat yang sengsara” (beritajatim.com, 25 Pebruari 2012)
“General Manajer Pertamina Pemasaran Region V (Jatim, Bali, Nusra), Afandi menyampaikan bahwa masih minimnya permintaan pasar karena perilaku masyarakat di Jatim belum siap memakai BBM non-subsidi” (antarajatim.com, 21 Pebruari 2012)
“Bupati Sumenep A Busyro Karim meminta Pemerintah Pusat mengevaluasi kenaikan harga BBM karena berimplikasi buruk  pada rakyat banyak” (antarajatim.com, 24 Februari 2012)”.
“Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Jember, Nela Octaviana, dan Deputi Pemimpin BI Jember Bidang Ekonomi Moneter, Dwi Suslamanto, menyatakan hal yang sama bahwa rencana pemerintah menaikkan harga BBM memicu tingginya inflasi yang berimplikasi naiknya bahan pokok di sejumlah daerah termasuk Jember” (antarajatim, 27 Pebruari 2012)
“Irfan Indrocahyo Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim mencatat angka inflasi di Jawa Timur lebih besar dari di Indonesia (0,05 persen) yakni sebesar 0,25 persen karena dipicu oleh kenaikan 7 kelompok tolak ukur seperti beras hingga daging. Maret akan terjadi inflasi mengingat semakin mencuatnya isu kenaikan BBM bersubsidi karena akan terjadi kepanikan pasar (beritajatim.com, 1 Maret 2012)
“Kenaikan harga BBM akan menyulitkan 500 kelompok nelayan usaha, kata ketua Forum Masyarakat Kelautan dan Perikanan (FMKP) Oki Lukito (antarajatim.com, 24 Februari 2012)”.
“Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Mojokerto, Mahfud Kurniawan mengatakan bahwa Kenaikan Harga BBM akan meningkatkan warga miskin di Mojokerto lebih dari 200 ribu warga miskin (beritajatim.com, 3 Maret 2012)
Beberapa pendapat tersebut dapat dipahami bahwa apapun kebihakan yang diambil oleh pusat pasti berdampak untuk daerah. Apalagi di Jawa Timur terdapat pusat perekonomian. Seperti industri, sumber listrik, UKM, dan transportasi.  Jawa Timur dapat dijadikan barometer perkembangan ekonomi setelah Jakarta.
Alternatif Solusi
Jika selama ini pemerintah berorientasi pasar, karena menerapkan sistem kapitalisme. Sehingga diperlukan solusi alternatif  terkait pengaturan Sumber Daya Alam (SDA). Berbeda dengan kapitalisme yang memandang bahwa SDA bisa dinikmati segelintir orang. Islam memandang bahwa SDA (Energi/Minyak-Gas) adalah milik umat sehingga harus dikelola oleh negara dan seluas-luasnya hasilnya diberikan kembali kepada rakyat. Rakyat bisa menikmatinya dengan gratis atau harga murah.
Selama pemerintah masih menyerahkan pada para kapitalis internasional dan pasar, maka Indonesia bersiap kejatuhan dalam krisis energi. Selanjutnya asing akan semakin rakus untuk mengeruk kekayaan alam. Maka Indonesia akan menjadi negeri yang terjajah dan rakyatnya mati di negeri sendiri.  Sungguh ironis.
Oleh karena itu, rakyat harus sadar dan menyelamatkan bangsa ini dengan sistem yang adil. Itulah syariah Islam yang berasal dari Sang Pencipta bumi dan seisinya yang diterapkan dalam bingkai Khilafah Rasyidah ala minhajin Nubuwah. Wallahu’alam bis showab.[]

Sumber:http://hizbut-tahrir.or.id
Read more >>

LINTAS JAWA TIMUR

Wartawan Memo dan Kepala Bappekab Berdamai  


Jember (beritajatim.com) - Wartawan Harian Memorandum Timur, Sutrisno, akhirnya berdamai dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Jember Moch. Thamrin, Kamis (15/3/2012).

Thamrin yang bertemu dengan Sutrisno langsung menyatakan permintaan maafnya, di depan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Jember, Jawa Timur. "Saya sebenarnya tidak ada apa-apa dengan Mas Tris. Saya tak mau berselisih dengan teman-teman wartawan. Atas nama pribadi dan kelembagaan, kalau saya salah, saya minta maaf," katanya.

Sutrisno pun memuji keberanian Thamrin meminta maaf. "Lebih sulit bagi seseorang untuk meminta maaf. Saya menerima permintaan maaf tersebut," katanya.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Jember, Effendi, senang dengan perdamaian dua orang itu. "Selama ini kami melihat memang ada kesalahpahaman saja," katanya.

PWI Jember menerima laporan dari Sutrisno, bahwa Thamrin menantang dirinya berkelahi. Semua berawal, saat Sutrisno bersama beberapa wartawan lain mencoba mewawancarai Thamrin, di Gedung Keluarga Alumnus Universitas Jember, Senin (12/3/2012) tempo hari.

Saat itu, Thamrin tersinggung dengan ucapan Sutrisno, yang menyatakan: 'Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Jember kok tidak selesai-selesai.' Thamrin memperingatkan Sutrisno agar tak bicara yang tak mengenakkan hati, dan ditanggapi tak kalah sengit oleh Sutrisno. Bahkan Sutrisno menafsirkan, ada pernyataan Thamrin yang menantangnya berkelahi. [wir]
Read more >>

Keaksaraan Fungsional (KF) PKBM Mawar thn.2011/2012


Dalam rangka memberikan kemampuan keaksaraan bagi penduduk berusia 15 tahun keatas yang berkeaksaraan rendah atau melek aksara parsial dan cenderung buta, agar memiliki kemampuan membaca, menulis, berhitung, mendengarkan, dan berbicara untuk mengomunikasikan teks lisan dan tulis dengan menggunkan aksara dan angka dalam bahasa Indonesia, bertempat di ruang pertemuan Kantor Pengelola Keuangan Kabupaten Madiun (Selasa, 10 Januari 2012) dilaksanakan pembukaan pelaksanaan keaksaraan fungsional untuk tahun anggaran 2011 yang merupakan kelanjutan kegiatan sebelumnya yang telah dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 Desember 2011.
Pada sambutan pembukaan pelaksanaan keaksaraan fungsional, Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos diantaranya menyampaikan bahwa pendidikan nasional bertujuan membangun manusia Indonesia seutuhnya yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa , cerdas, berpengetahuan, berbudi pekerti luhur, trampil, mandiri, sehingga memiliki ketangguhan dalam menghadapi berbagai tantangan .
Melalui pendidikan nonformal dan informal secara bertahap dan terus menerus dipacu serta diperluas guna memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak mungkin dapat terlayani melalui jalur pendidikan formal , untuk itu kepada penyelenggara program KF maupun Tutor /pendidikan KF serta seluruh komponen yang telah berjuang untuk memajukan masyarakat Kabupaten Madiun melalui keaksaraan fungsional, Bupati menyampaikan ucapan terima kasih atas jerih payahnya dan keiklasannya .
Sebagai penyelenggara KF di Wilayah kecamatan Madiun adalah PKBM “Mawar” yang membina 20 kelompok warga belajar yang tersebar dienam desa yaitu Desa Tiron,Desa Banjarsari,Desa Sumberejo,Desa Sirapan,Desa Sendangrejo,Desa Dempelan.
Melalui kegiatan pelaksanaan keaksaraan fungsional diharapkan dapat meningkatkan akses pelayanan kegiatan keaksaraan dasar, serta meningkatnya kemampuan membaca, menulis, berhitung, mendengarkan, dan berbicara untuk mengomunikasikan teks lisan dan tulis dengan menggunakan aksara dan angka dalam bahasa Indonesia oleh peserta didik sesuai standar kompetensi keaksaraan
Disamping itu juga diharapkan melalui kegiatan keaksaraan fungsional ini dapatnya meningkatnya angka melek aksara penduduk secara nasional sehingga menyumbang peningkatan indeks pembangunan manusia Indonesia . 
(Sumber :http://uptmadiun.comJanuary 24, 2012)
Read more >>

PEMKAB SUMENEP SERAHKAN HONOR TUTOR PAKET DAN KF

Pemerintah Kabupaten Sumenep menyerahkan honorium bagi Tutor Paket A hingga Paket C dan Keaksaraan Fungsional (KF) tahun anggaran 2011. Penyerahan honorium tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si pada perwakilan penerima di Gedung Ki Hajar Dewantoro, Rabu (04/01).

Bupati mengatakan, penyelenggara Kelompok Belajar (Kejar) Paket dan Keaksaraan Fungsional dalam mengadakan kegiatan pendidikan ditengah-tengah masyarakat, harus menyesuaikan dengan tradisi masyarakat dimasing-masing wilayahnya.

Itu dilakukan, agar kegiatan yang dilakukan lembaganya tidak berbenturan dengan kepentingan yang lain, sehingga apabila kegiatan lembaga Kejar Paket dan Keaksaraan Fungsional sejalan dengan tradisi masyarakat bisa berjalan optimal.

”Sebaiknya Tutor dan KF ini dalam melaksanakan kegiatan lembaganya harus melihat situsai dan kondisi dibawah, agar pelaksanaan kegiatan lembanganya mendapat dukungan masyarakat.”tegasnya.

Bupati menyatakan, penyelenggara Kejar Paket dan Keaksaraan Fungisonal diharapkan ikut membantu Pemerintah Daerah dalam rangka mengentaskan buta aksara. 
Itu dilakukan karena angka buta aksara di Kabupaten Sumenep masih sangat tinggi, yang angkanya mencapai 221.000 orang dari jumlah penduduk sebanyak 1 juta jiwa lebih. 

Untuk itu, pihaknya meminta penyelenggara Kejar Paket dan KF benar-benar melaksanakan kegiatan pendidikan bagi masyarakat, jangan sampai hanya ada nama lembaga, namun tidak melakukan kegiatan apapun.

”Kami minta instansi terkait untuk selalu melakukan evaluasi untuk mengetahui aktivitas kegiatan lembaga Kejar Paket dan KF, sehingga tidak ada lembaga yang bermasalah. Karena kami menginginkan tahun ini ada pengurangan angka buta aksara di Kabupaten Sumenep, jadi kalau ada lembaga yang bermasalah, dihentikan saja dan dialihkan pada lembaga yang lain,”ungkapnya.

Ditempat yang sama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Achmad Masuni, SE, MM mengungkapkan, anggaran dana honorarium untuk Tutor Kejar Paket A, Paket B dan Paket C serta Keaksarahan Fungsional melalui APBD tahun 2011 sebesar Rp. 843 juta 055 ribu.

”Perinciannya untuk honorium tutor kejar paket A, paket B dan Paket C sebanyak 280 kelompok menelan dana 820 juta 405 ribu dan Keaksaraan Fungsional sebanyak 302 kelompok memnelan dana sebesar 32 juta 650 ribu,”imbuhnya ( Yasik, Esha )

Sumber:http://sumenep.go.id Edisi Rabu, 4 Januari 2012 pukul 00:22 wib.
Read more >>